-->

Apa Sih Perbedaan Obat Generik dan Obat Paten?




Dalam dunia farmasi dan kedokteran, terdapat dua macam obat yang biasa kita kenal, yaitu obat generik dan obat paten. Tapi obat generik dibagi lagi jadi dua macam, obat generik berlogo dan obat generik bermerek. Jadi, sebenarnya ada tiga macam obat, yaitu generik berlogo, generik bermerek, dan paten. Lalu apa sih perbedaan dari ketiga macam obat tersebut?

1.      Obat generik berlogo

Obat generik adalah obat yang masa patennya sudah habis, dengan begitu obat tersebut bisa diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa harus membayar royalti. Obat generik merupakan obat yang umum digunakan oleh masyarakat menengah ke bawah, sebab harganya paling murah (terjangkau) bila di bandingkan dengan obat paten maupun obat generik bermerek. Namun, meski harganya murah, obat generik berlogo juga memiliki efektivitas yang tak kalah dengan obat yang lebih mahal.

Obat generik memang memiliki harga lebih murah, sebab obat generik tak memerlukan biaya untuk mengadakan riset penemuan, maupun pematenan obat. Obat generik berlogo adalah obat yang penamaannya disesuaikan dengan zat aktif yang terdapat di dalamnya. Misalnya, obat antibiotik amoksisilin, dijual dengan nama Amoksisilin. Obat generik berlogo umumnya memakai kemasan obat yang sederhana, tak heran jika harganya jadi lebih murah.

2.      Obat generik bermerek

Sedangkan obat generik bermerek, penamaannya disesuaikan dengan nama yang dibuat oleh produsen farmasi yang membuat obat tersebut. Misalnya, perusahaan farmasi AB yang membuat obat amoksisilin, maka obat tersebut bernama Amoksisilin AB. Obat generik berlogo dan obat generik bermerek, sebenarnya memiliki kualitas yang hampir sama. Perbedaannya terletak pada kemasan saja. Jika obat generik berlogo dikemas sederhana, obat generik bermerek dikemas sesuai dengan keinginan produsen farmasi yang membuat obat tersebut.

Selain itu, biasanya pada beberapa jenis obat generik bermerek ditambahkan pula zat penghilang bau kurang sedap dari obat. Makanya obat generik bermerek jadi memiliki harga yang sedikit lebih mahal dari obat generik berlogo.

3.      Obat paten

Obat paten adalah obat baru yang diproduksi serta dipasarkan oleh perusahaan farmasi yang mempunyai hak paten membuat obat baru tersebut. Dalam membuat obat paten, perusahaan farmasi harus melakukan serangkaian uji klinis terlebih dahulu sesuai aturan yang ditetapkan secara internasional. Dan obat yang telah diberi hak paten ini tak bisa diproduksi serta dipasarkan oleh perusahaan farmasi lainnya tanpa seizin pemilik hak paten. Aturan ini tercantum dalam UU No.14 tahun 2001 pasal 8 tentang paten.



Sumber gambar: pixabay.com

Sumber referensi tulisan: klikdokter.com

Related Posts

Subscribe Our Newsletter