Dalam dunia farmasi dan kedokteran, terdapat dua macam obat
yang biasa kita kenal, yaitu obat generik dan obat paten. Tapi obat generik
dibagi lagi jadi dua macam, obat generik berlogo dan obat generik bermerek. Jadi,
sebenarnya ada tiga macam obat, yaitu generik berlogo, generik bermerek, dan
paten. Lalu apa sih perbedaan dari ketiga macam obat tersebut?
1. Obat generik berlogo
Obat generik adalah obat yang masa patennya sudah habis,
dengan begitu obat tersebut bisa diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa
harus membayar royalti. Obat generik merupakan obat yang umum digunakan oleh
masyarakat menengah ke bawah, sebab harganya paling murah (terjangkau) bila di
bandingkan dengan obat paten maupun obat generik bermerek. Namun, meski
harganya murah, obat generik berlogo juga memiliki efektivitas yang tak kalah
dengan obat yang lebih mahal.
Obat generik memang memiliki harga lebih murah, sebab obat
generik tak memerlukan biaya untuk mengadakan riset penemuan, maupun pematenan
obat. Obat generik berlogo adalah obat yang penamaannya disesuaikan dengan zat
aktif yang terdapat di dalamnya. Misalnya, obat antibiotik amoksisilin, dijual
dengan nama Amoksisilin. Obat generik berlogo umumnya memakai kemasan obat yang
sederhana, tak heran jika harganya jadi lebih murah.
2. Obat generik bermerek
Sedangkan obat generik bermerek, penamaannya disesuaikan
dengan nama yang dibuat oleh produsen farmasi yang membuat obat tersebut.
Misalnya, perusahaan farmasi AB yang membuat obat amoksisilin, maka obat
tersebut bernama Amoksisilin AB. Obat generik berlogo dan obat generik bermerek, sebenarnya memiliki kualitas yang hampir sama. Perbedaannya terletak
pada kemasan saja. Jika obat generik berlogo dikemas sederhana, obat generik
bermerek dikemas sesuai dengan keinginan produsen farmasi yang membuat obat
tersebut.
Selain itu, biasanya pada beberapa jenis obat generik bermerek ditambahkan pula zat penghilang bau kurang sedap dari obat. Makanya
obat generik bermerek jadi memiliki harga yang sedikit lebih mahal dari obat
generik berlogo.
3. Obat paten
Obat paten adalah obat baru yang diproduksi serta dipasarkan
oleh perusahaan farmasi yang mempunyai hak paten membuat obat baru tersebut. Dalam
membuat obat paten, perusahaan farmasi harus melakukan serangkaian uji klinis
terlebih dahulu sesuai aturan yang ditetapkan secara internasional. Dan obat
yang telah diberi hak paten ini tak bisa diproduksi serta dipasarkan oleh
perusahaan farmasi lainnya tanpa seizin pemilik hak paten. Aturan ini tercantum
dalam UU No.14 tahun 2001 pasal 8 tentang paten.
Sumber gambar: pixabay.com
Sumber referensi tulisan: klikdokter.com